Top News

Minggu, 19-08-2012 14:34


KPK: Remisi Untuk Koruptor Kebanyakan



Ilustrasi

Ilustrasi

TERKAIT
JAKARTA, PESATNEWS- Pengurangan masa penahanan atau remisi bagi narapidana kasus korupsi dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu besar sehingga perlu dievaluasi.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Minggu, berharap para pembuat undang-undang dan peraturan pemerintah dapat mempertimbangkan remisi bagi para koruptor.

"Untuk ke depan, kebijakan tersebut perlu dievaluasi lagi. Kalau remisi itu dua kali, masa hukuman yang dijalani cenderung rendah, sehingga perlu ditinjau ulang," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/8).

Pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi menuai kritik dari masyarakat karena masa hukuman yang dijalani para koruptor itu menjadi tidak sebanding dengan kerugian negara.

Seperti halnya pengurangan masa penahanan empat bulan bagi terdakwa korupsi pajak Gayus Tambunan, yang dirasa tidak pantas diberikan kepada narapidana yang sempat kabur selama menjalani hukuman di penjara itu.

Pemerintah memberikan hadiah remisi sebanyak dua kali setiap tahunnya, pada Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri, bagi narapidana koruptor yang telah menjalani sepertiga masa hukuman, dengan maksimal remisi umum selama enam bulan ketika terpidana telah melewati tahun keenam.

Pada 2012, sebanyak 583 koruptor memperoleh pengurangan masa penahanan, sementara 32 koruptor lain dibebaskan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan bahwa remisi umum tersebut sudah menjadi tradisi tahunan bagi semua warga binaan, tanpa membedakan kategorinya.

Khusus untuk terpidana korupsi, aturan pemberian remisi tersebut diatur dalam PP 28 tahun 2006, yang sudah merupakan penetapan atas PP 32 tahun 1999.[rvn/cuk]







Editor : -
 

KOMENTAR ANDA

Mohon memasukkan nama, email dan komentar anda apabila ingin memberikan komentar. Kami tidak bertanggung jawab atas segala isi dari komentar yang anda kirimkan.



KOMENTAR

Kontak KamiTentang KamiLowongan Pedoman Media Siber
Copyright © 2013 www.pesatnews.com