Korupsi

Sabtu, 18-08-2012 01:28


Dua Hakim Tersangka Suap Langsung Masuk Sel



ist

ist

TERKAIT
JAKARTA, PESATNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengeluarkan surat penyidikan langsung menetapkan Hakim Ad Hoc yakni Heru Kusbandono (HK) dan  Kartini Juliana Marpaung (KJM), serta dari pihak swasta Sri Dartati (SD) yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah KPK mengeluarkan surat penyidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan," kata Jubir KPK, Johan Budi, pada konfrensi pers di Gedung KPK, Jumat (17/8) malam.

Ketiga tersangka tersebut, papar Johan, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyuapan. Dengan motif, perempuan berinisial SD memberi suap kepada dua hakim ad hoc dalam perkara kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Gerobogan Jawa Tengah pada tahun 2006.

Johan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan pada malam ini (Jumat 17 Agustus 2012) rencananya ketiga tersangka tersebut akan langsung mendekam di tahanan. Untuk KJM dan HK akan ditahan di tahanan cabang KPK di Jakarta Timur. Sementara SD, akan ditahan di rutan Pondok Bambu.

“Rencananya, ketiga tersangka akan langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai," ujarnya.

Terkait barang bukti yang didapatkan, KPK mendapati dua unit mobil yang saat ini masih dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sedangkan uang senilai Rp. 150 juta sudah dibawa ke gedung KPK.

Atas perbuatannya, KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau b atau c UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sedangkan HK diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sementara, SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 6 ayat 1 huruf a  Atau pasal 13 UU Tipikor junto UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. [rif/lip/fu]



Editor : -
 

KOMENTAR ANDA

Mohon memasukkan nama, email dan komentar anda apabila ingin memberikan komentar. Kami tidak bertanggung jawab atas segala isi dari komentar yang anda kirimkan.



KOMENTAR

Kontak KamiTentang KamiLowongan Pedoman Media Siber
Copyright © 2013 www.pesatnews.com