
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah KPK mengeluarkan surat penyidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan," kata Jubir KPK, Johan Budi, pada konfrensi pers di Gedung KPK, Jumat (17/8) malam.
Ketiga tersangka tersebut, papar Johan, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyuapan. Dengan motif, perempuan berinisial SD memberi suap kepada dua hakim ad hoc dalam perkara kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Gerobogan Jawa Tengah pada tahun 2006.
Johan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan pada malam ini (Jumat 17 Agustus 2012) rencananya ketiga tersangka tersebut akan langsung mendekam di tahanan. Untuk KJM dan HK akan ditahan di tahanan cabang KPK di Jakarta Timur. Sementara SD, akan ditahan di rutan Pondok Bambu.
“Rencananya, ketiga tersangka akan langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai," ujarnya.
Terkait barang bukti yang didapatkan, KPK mendapati dua unit mobil yang saat ini masih dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sedangkan uang senilai Rp. 150 juta sudah dibawa ke gedung KPK.
Atas perbuatannya, KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau b atau c UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Sedangkan HK diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Sementara, SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 6 ayat 1 huruf a Atau pasal 13 UU Tipikor junto UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. [rif/lip/fu]