JAKARTA, PESATNEWS- Dua orang Hakim Ad Hoc berinisial HK dan KJM, bersama satu orang lagi dari pihak swasta SD yang diduga sebagai pemberi suap dibawa KPK dari Semarang ke Gedung KPK di Jakarta, Jumat (17/8) malam. Hasil tangkapan KPK ini untuk sementara akan meringkuk di ruang tahanan KPK.
Kedua hakim tersebut diduga menerima suap terkait kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD, Kab.Grobogan, Jawa Tengah. Ketiganya, tiba di KPK sekitar pukul 21.52 Wib. Dengan menggunakan mobil tahanan KPK. HK menggunakan kaos berkerah berwarna oranye, KJM menggunakan jas warna hitam. Sementara SD yang diduga sebagai pemberi suap menggunakan kerudung berwarna putih.
Seperti dituturkan, Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto, jika telah menangkap tangan hakim HK dan KJM dan satu orang lainnya berinisial SD, yang bersangkutan diduga menerima sesuatu berkaitan dengan proses pemeriksaan menyangkut pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kab Grobogan, Jawa Tengah. "Namun, ini masih dikonfirmasi," kata Bambang dalam konferensi pers, Jumat (17/8) siang.
Penangkapan terhadap kedua hakim tersebut dilakukan dipelataran parkir Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (17/8) pukul 09.30 WIB pagi. Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan bukti berupa uang sekitar Rp150 Juta. [rif/lip/fu]
Mohon memasukkan nama, email dan komentar anda apabila ingin memberikan komentar. Kami tidak bertanggung jawab atas segala isi dari komentar yang anda kirimkan.