Korupsi

Jumat, 03-08-2012 13:15


Kasus Korupsi Al Quran, Wamenag Penuhi Panggilan KPK



ist

ist

TERKAIT

JAKARTA, PESATNEWS – Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/8). Pemanggilannya guna dimintai keterangan terkait penyelidikan proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011.

Kedatangannya ke KPK sekita pukul 9.30 WIB didampingi oleh beberapa staffnya. Keterangan Nasarudin sangat diperlukan lantaran dirinya ketika proyek berjalan menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Seperti diketahui, jika Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan akan memintai keterangan terhadap sejumlah saksi yang terkait mark up penggadaan proyek ini. "Jadi kalau yang terkait pengadaan Al Quran, kita mengembangkan, untuk mendalami dan memeroleh gambaran yang luas.” Kata Busyro.

KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar (ZB) dan anaknya Dendy Prasetya (DP). Keduanya disangkakan menerima pemberian atau penyuapan terkait pengganggaran proyek Al Quran senilai Rp 4 miliar. [rif/fu]



Editor : -
 

KOMENTAR ANDA

Mohon memasukkan nama, email dan komentar anda apabila ingin memberikan komentar. Kami tidak bertanggung jawab atas segala isi dari komentar yang anda kirimkan.



KOMENTAR

Kontak KamiTentang KamiLowongan Pedoman Media Siber
Copyright © 2013 www.pesatnews.com