JAKARTA, PESATNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil salah satu anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya soal penerbitan hak guna perkebunan sawit. Namun belum ada jadwal yang pasti kapan penyidik akan memeriksa pengusaha itu.
"Rencana pemanggilan memang ada, namun kapan waktunya saya belum tahu," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Rabu (4/7).
Sebelumnya, Ditjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap pengusaha Siti Hartati Murdaya. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.
KPK juga meminta imigrasi mencegah empat orang lainnya. Mereka adalah Bupati Buol, Amran Batalipu dan 3 orang dari PT Hardaya Inti Plantations yaitu Benhard, Arim dan Seri Sirithorn.
"Pencegahan terkait penyidikan dugaan penerimaan dalam penerbitan hak guna perkebunan sawit," kata Johan.
Pencegahan ini berlaku sejak 28 Juni 2012 untuk 6 bulan ke depan. "Tujuannya sewaktu-waktu lima orang tersebut akan dimintai keterangan KPK, mereka tidak sedang berada di luar negeri," tutur Johan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ansori sebagai tersangka termasuk Bupati Buol. Ansori diketahui menjabat sebagai General Manager PT Hardaya Inti Plantations.[rvn/jik]
Mohon memasukkan nama, email dan komentar anda apabila ingin memberikan komentar. Kami tidak bertanggung jawab atas segala isi dari komentar yang anda kirimkan.