
Hutan Kota (jakarta.go.id)
JAKARTA, PESATNEWS- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membatasi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan hanya 80 persen dari permohonan sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi sebesar 26 persen pada tahun 2020.
Ketua Kelompok Kerja Kementerian Kehutanan untuk Perubahan iklim Wandojo Siswanto di Jakarta, Jumat (19/2), mengatakan, angka 80 persen bukan harga mati, namun tergantung kepada situasi dan kondisi daerah di lapangan.
“Bisa jadi akan ada penolakan 100 persen terhadap permohonan yang datang atau sebaliknya,” kata dia usai diskusi Tim Pengkajian dan Pengembangan Bidang Kehutanan Yayasan Sarana Wana Jaya.
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan biasanya berupa pinjam pakai untuk pertambangan, infrastruktur jalan tol atau pembangunan menara.
Berdasarkan data Ditjen Planologi Kemenhut, pada periode 2005-2009 terdapat 159 izin pinjam pakai pada kawasan hutan seluas 126.121 hektare. Sementara luas pinjam pakai yang sudah mendapat persetujuan prinsip sebanyak 332 unit seluas 243.602 hektare, izin eksplorasi sebanyak 155 unit seluas 1.007.539 hektare.
Wandojo mengungkapkan pengendalian juga dilakukan untuk perubahan kawasan hutan. Jika selama ini perubahan kawasan hutan dilakukan berdasarkan usulan, nantinya hal itu dilakukan berdasarkan perencanaan yang terstruktur.
Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menghindari laju kerusakan hutan atau degradasi dan deforestasi tanpa menghambat kegiatan pembangunan sektor lain. “Ini masih dibahas dengan daerah karena kita juga lihat kemampuan dan kesiapan daerah mengalokasikan lahannya untuk kegiatan nonkehutanan,” kata Wandojo.
Menurut dia, saat ini pihaknya belum bisa merumuskan prosentase permohonan yang akan disetujui Kemenhut dari total permohonan daerah atas perubahan kawasan hutan. “Kami belum pastikan berapa persen atau berapa hektare lahan yang akan di setujui untuk kegiatan nonkehutanan dari daerah, kita tunggu daerah,” katanya.
Wandojo menegaskan, pengendalian penggunaan kawasan menjadi salah satu poin penting Kemenhut dalam tindak aksi mitigasi dan perubahan iklim.
Menurutnya, selain pengendalian penggunaan kawasan, Kemenhut juga tengah mengupayakan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Provinsi (KPHP) sebanyak 199 unit di 28 Provinsi.
Upaya peningkatan pengelolaan Hutan Tanaman tiga juta hektare dan sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) di 50 unit manajemen hutan. “Kehutanan juga masih menggenjot peningkatan pengelolaan hutan alam produksi dengan mengupayakan pengelolaan HPH restorasi (IUPHHKRE) seluas 2,5 juta ha,” katanya.
Tindakan Kemhut yang lain, lanjut Wandojo, yakni memaksimalkan aksi konservasi dan eksistensi esensial pengembangan kawasan.”Caranya, kita menangani perambahan pada kawasan hutan di 12 propinsi prioritas yakni Sumut, Riau, Lampung, Sumsel, Sumbar, Jambi, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sultra, Sulteng, dan Sulbar,” jelas Wandojo.
Artikel terkait: