SURABAYA, PESATNEWS- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menilai Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan cara menyelesaikan masalah sekolah kedinasan.
“UU 20/2003 tentang Sisdiknas mengatur pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi dan diselenggarakan setelah S1 (strata 1),” katanya di Surabaya, Minggu (7/2) malam.
Ia mengemukakan hal itu setelah membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) yang diikuti 163 peserta dari seluruh Indonesia.
Menurut dia, sekolah kedinasan dalam praktiknya ada yang D1, D2, D3, dan D4 yang menyesuaikan dengan kebutuhan departemen/kementerian terkait.
“Tapi, kalau dipaksa, tentu akan bertentangan dengan UU Sisdiknas yang mengatur sekolah kedinasan itu pendidikan setelah S1 (sarjana),” katanya.
Oleh karena itu, katanya, Kemendiknas akan menggunakan BHP untuk solusi bagi sekolah kedinasan yang belum S1 itu.
“BHP mengatur pengelola sekolah kedinasan adalah Kemendiknas dan kementerian terkait. Dengan BHP, sekolah kedinasan diberi waktu lima tahun untuk menjadi pendidikan profesi yang merupakan pendidikan setelah S1,” katanya.
Dalam rapat koordinasi PTK-PNF yang berlangsung selama tiga hari (7-9/2) itu juga dibahas rencana Jambore Seribu PTK-PNF tingkat nasional di Surabaya pada 28 Juli hingga 2 Agustus 2010.(ant)
Artikel terkait: